our services

Non Litigasi

Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan atau melalui mediasi, diantaranya sengketa Badan Usaha, Penanaman Modal, Pasar Modal, Hak atas Kekayaan Intelektual, Perikatan / Perjanjian / Kontrak, Perbankan, Pertanahan / Agraria dan Ketenagakerjaan.

Litigasi

Penanganan perkara di Pengadilan Umum, Pengadilan Khusus, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.

Quasi Peradilan (Peradilan Semu) seperti Bawaslu, DKPP, Dewan Pers, Komisi Informasi, KPPU, Komisi Penyiaran Indonesia, Ombudsman, dan lain-lain.

Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.